Pixel Codejatimnow.com

Polemik Tambang Kapur PT WBS, Warga Sumuragung Bojonegoro Geruduk Persidangan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Suasana aksi solidaritas warga Desa Sumuragung Kecamatan Boureno, Bojonegoro mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri setempat (Misbahul Munir/jatimnow.com)
Suasana aksi solidaritas warga Desa Sumuragung Kecamatan Boureno, Bojonegoro mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri setempat (Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah warga Desa Sumuragung Kecamatan Boureno Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri setempat, pada Kamis (12/10/2023).

Aksi tersebut bentuk dukungan terhadap tiga warga yang diseret ke meja hijau buntut perseteruan dengan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Ketiga terdakwa, yakni Isbandi, Akhmad Imron, dan Suparno. Mereka diperkarakan oleh PT WBS lantaran menghalangi usaha tambang dengan menutup portal pintu masuk lokasi pertambangan beberapa waktu yang lalu.

Kuasa hukum terdakwa Achmad Muas. (baju batik) bersama ketiga terdakwa (Misbahul Munir / jatimnow.com) Kuasa hukum terdakwa Achmad Muas. (baju batik) bersama ketiga terdakwa (Misbahul Munir / jatimnow.com)

Dalam aksinya, warga nampak melumuri tubuhnya dengan kapur tambang serta membentangkan spanduk berisi tuntutan agar pengadilan membebaskan ketiga terdakwa dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Salah satu warga H Afandi mengatakan, kegiatan ini merupakan aksi solidaritas terhadap ketiga warga yang saat ini tengah menjalani persidangan.

Pihaknya berharap agar hakim benar-benar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan membebaskan para terdakwa. Tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Kami mohon, kami ini orang kecil, mohon Bapak Pj Bupati datang ke Desa Sumuragung melihat langsung kondisi tambang, apakah masih layak atau tidak untuk diteruskan. Karena, menurut kami, itu (tambang) sudah tidak layak dan harus ditutup karena terlalu dalam dan merusak lingkungan. Mohon kiranya pejabat yang berwenang untuk datang langsung melihat kondisi tambang kapur di Desa kami," ujar Afandi.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Achmad Muas mengatakan, bahwa pada persidangan kali ini menghadirkan saksi Kepala Desa Sumuragung Matasyim dan Sekretaris Desa Irwan.

Menurutnya, dalan persidangan kali ini kedua saksi itu belum layak disebut sebagai saksi fakta, karena keduanya tidak mendengar, melihat dan menyaksikan secara langsung. Saksi dalam persidangan hanya menyebutkan mengetahui informasi dari media massa.

"Dari keterangan saksi ada banyak hal yang belum terbuka lebar, kalau melihat dari pembuktian unsur pidana harusnya lebih terang, " ujar Muas.

Baca juga:
3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya

Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam persidangan kali ini, yakni soal pembuktian perizinan yang menjadi legal standing untuk melaporkan para terdakwa ini belum jelas. Karena yang diterangkan selama persidangan hanya mengenai perpanjangan perizinan pada tahun 2021.

"Sedangkan, pada tahun 2022 bulan Mei itu ada pencabutan (izin). Meskipun dalam daftar bukti itu ada pembatalan pencabutan (izin). Nah disitu yang harus divalidasi, dimana pencabutan pembatalan izin ini, para terdakwa memiliki validasi pada barkot tanda tangan pencabutan tersebut. Bahwa memang (benar) ada pencabutan mengenai IUP (izin usaha pertambangan) nomor 100 (izin milik PT WBS)," bebernya.

"Namun, untuk pembatalan pencabutan izin tersebut kita belum bisa kita uji. Karena itu merupakan daftar bukti dari pihak penyidik yang masuk dalam berkas perkara pengadilan, dan itu harus di buktikan. Bagaimana legalitas PT WBS dalam melakukan operasi atau izin usaha pertambangan ini, " sambungnya.

Perwakilan PT WBS, Ade Irawan saat memberikan keterangan pada awak media (Misbahul Munir/jatimnow.com) Perwakilan PT WBS, Ade Irawan saat memberikan keterangan pada awak media (Misbahul Munir/jatimnow.com)

Muas menambahkan, ada dua hal yang harus dibuktikan di persidangan kali ini sebagaimana yang dituntutkan, yakni pasal 162 tentang perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

"Jadi harus ada dua unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini, yakni unsur merintangi dan menghalangi serta bukti pemegang IUP ini yang terus kita coba buktikan dalam persidangan ini, " tambahnya.

Baca juga:
Durensewu Kondang, jadi Kontrol Sosial, DPRD Bojonegoro Sidak Tambang Kapur

Sementara itu, untuk sidang selanjutnya, yakni pembuktian dari saksi ahli dari ESDM atau BPN.

Terpisah, perwakilan dari PT WBS Ade Irawan mengatakan bahwa pihaknya meminta keadilan terkait perintangan usaha tambang yang dilakukan PT WBS di Desa Sumuragung Kecamatan Boureno yang mana hal itu sangat merugikan.

"Jangan sampai, kita terjebak pada isu-isu yang lain, karena isu ini bagi kami murni penutupan tambang, tambang kita ditutup padahal secara legalitas semuanya ada, termasuk yang disampaikan pembela soal barcode. Nanti kita bisa buktikan, silakan kalau mau menjadi materi mereka silahkan, tapi yang jelas jangan sampai terjebak isu lain, " ungkap Ade saat menemui sejumlah awak media.

Kemudian, lanjut Ade, Berkaitan dengan isu lain seperti akses jalan yang diklaim adalah tanah warga hingga pemberian bantuan CSR bagi warga. Ia hanya fokus terhadap perkara penutupan usaha tambang yang dilakukan oleh warga.

"Tanah itu milik kita sertifikatnya ada, kenapa orang harus nutup jalan kita. Jalan itu ada di tanah hak pakai Wira Bhumi (PT WBS), itu sudah ada, hak pakainya hak pertambangan. InsyaAllah kami lengkap semua dan bisa dicek semua. Pencabutan (izin) itu terus pembatalan pencabutan (izin) itu juga ada semua. Dan itu legal, jika ada yang menganggap palsu, ayo kita adu, " pungkasnya.