Pixel Codejatimnow.com

Oknum Kades di Tulungagung Ditangkap usai Nyabu, tapi Tidak Ditahan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Seorang oknum kepala desa di Tulungagung ditangkap polisi usai kedapatan nyabu. Oknum kepala desa berinisal R ini telah ditetapkan tersangka namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi berdalih oknum tersebut hanya sebagai pengguna saja dan tidak terlibat dalam peredaran Narkoba. Barang bukti sabu yang diamankan juga dibawah 1 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi mengatakan, oknum Kades tersebut kini berstatus tersangka dan proses hukum atas R masih terus berlanjut sampai saat ini.

Tersangka diamankan sesaat usai nyabu. Dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, barang bukti yang disita dari tersangka sangat kecil dibawah 1 gram, dan dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah korban serta pemakai dan tidak terlibat dalam peredaran Narkoba.

"Yang BB-nya di bawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan Team Assesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kab. Tulungagung," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga:
Video: Mobil Tabrak Rumah di Tulungagung

Lebih lanjut Endro menerangkan berdasarkan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.

Meski begitu perkaranya akan terus berlanjut dan saat ini statusnya sudah tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor, nantinya Tim TAT akan mendalami kasus ini guna proses rehabilitasi selanjutnya.

"Nanti kita gelarkan di situ , dan nanti kita akan tahu bagaimana hasilnya, dari kedokteran bagaimana, dari psikologi bagaimana. Hasil dari TAT itulah yang akan kita laksanakan," terangnya.

Baca juga:
Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Endro juga membantah tudingan tebang pilih dalam kasus tersebut. Menurutnya meskipun tidak dilakukan penahanan namun proses hukum kepada R tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya juga tidak tebang pilih dalam pemrosesan kasus ini.

"Yang jelas, dalam penegakan hukum kami tidak ada istilah tebang pilih, jadi siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.