Pixel Code jatimnow.com

Ancam Ibunya karena Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan polisi. (Dok Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang pemuda berinisal MAK (21), warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini terpaksa diamankan oleh pihak berwajib.

Pemuda ini mengancam membunuh ibu kandungnya sendiri, karena tidak dibelikan sepeda motor yang diinginkan.

Tersangka juga kerap menganiaya korban untuk meminta uang dan sepeda motor. Korban yang merasa ketakutan lantas melaporkan tersangka ke polisi.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujianto mengatakan, aksi pelaku dilaporkan pada Senin (16/10/2023) lalu.

Dari penuturan sejumlah saksi peristiwa ini bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan kakaknya di bulan Setember.

Pertengkaran itu berhasil diredam oleh korban. Setelah itu tersangka mulai meminta untuk dibelikan sepeda motor kepada korban.

"Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara yang kasar," ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali

Pelaku terus mendesak korban meminta dibelikan sepeda motor dengan cara kasar. Beberapa ancaman menggunakan pisau dan linggis juga beberapa kali dilakukannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis (12/10/2023). Saat itu pelaku kembali meminta korban membelikan motor disertai dengan ancaman. Pelaku sempat merebut tas korban dan mengejarnya menggunakan parang.

"Korban yang sudah merasa takut lalu melaporkan pelaku ke pihak berwajib," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyidikan. Mereka mengamankan pelaku berserta sejumlah barang bukti.

Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Akibat perbuatannya ini, pelaku di jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU NO 23 TAHUN 2004 Yo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

"Kita masih lakukan pendalaman untuk mengetahui motif perbuatan pelaku," pungkasnya.