jatimnow.com - Gugatan class action yang dilayangkan oleh sekelompok warga Putat Jaya kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait merampas perekonomian masyarakat atas penutupan lokaliasi Dolly dan Jarak, direspon penolakan oleh berbagai pihak.
Selain oleh warga Putat Jaya sendiri, penolakan gugatan juga dilontarkan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya.
Zainul Arifin, Ketua LHKP PDM Kota Surabaya mengatakan, bahwa gugatan yang dilakukan oleh sekelompok warga ini adalah bentuk perlawanan yang harus dilawan.
"Dolly sekarang berubah, pemerintah dan masyarakat sudah merubah Dolly menjadi pusat ekonomi walaupun program ini harus terus menerus dibantu semua pihak," ujarnya.
Berikut pernyataan sikap dari LHKP PDM Kota Surabaya:
1. Menuntut kepada Majelis Hakim PN untuk tidak mengabulkan permintaan class action yang dituntutkan atas dasar kerugian ekonomi, pada sisi yang lain kerugian yang diakibatkan dengan tetap beroperasinya Dolly adalah kriminalitas, HIV/AIDS, kerusakan moral, kerusakan masyarakat, dampak buruknya yang nilainya melebihi dari sekedar nilai ekonomi.
2. Dolly sekarang berubah Pemerintah dan Masyarakat sudah merubah Dolly menjadi pusat ekonomi walaupun program ini harus terus menerus dibantu semua pihak.
3. Masa depan anak bangsa dan generasi muda harus lebih utama, pihak-pihak yang terkait hendaknya bersama-sama merumuskan masa depan Dolly bersama yang berkemajuan.
4. Menolak segala bentuk upaya pihak-pihak yang akan mengupayakan membuka kembali Dolly sebagai tempat prostitusi atau ada pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dengan penutupan dengan melakukan class actiob.
5. Kami yakin dan percaya bahwa Warga dolly bersama dengan Warga Surabaya dan tidak pernah merasakan adanya intimidasi dan diskriminasi dari pihak manapun, kalaupun ada, itu hanya dirasakan oleh kelompok yang mempunyai kepentingan.
6. Hentikan silang pendapat tentang masalah Dolly saatnya kita bersama-sama kita jadikan Dolly sak iki sebagai Sentral Ekonomi Usaha, sebagai Pusat Peradaban Masyarakat Religius berkemajuan dan sebagai Dolly milik kita bersama dibangun dengan semangat kebersamaan.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP)
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya
ACH. ZAINUL ARIFIN, S,ST
Penulis/Editor: Arif Ardianto
Baca juga:
Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024
URL : https://jatimnow.com/baca-6252-muhammadiyah-tolak-class-action-sejumlah-warga-dolly-jarak