Pixel Codejatimnow.com

Dana Pengamanan Pilkada Tulungagung Tembus Rp6,5 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Simulasi pengamanan pemilu beberapa waktu lalu. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Simulasi pengamanan pemilu beberapa waktu lalu. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tulungagung mencapai Rp6,5 miliar. Saat ini sudah masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut dibagi untuk dua instansi yakni kepolisan dan TNI. Proses pencairan dana ini akan dimulai tahun depan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, dari hasil diskusi yang telah dilakukan, pihak Kodim 0807 dan Polres Tulungagung telah mengusulkan dana pengamanan Pilkada Tulungagung 2024. Adapun besaran anggarannya mencapai Rp6,5 miliar.

"Prosesnya sudah masuk dalam RAPBD Tulungagung 2024. Kini tinggal menunggu proses persetujuan saja," ujar Bambang, Minggu (22/10/2023).

Bambang menjelaskan, dari besaran dana pengamanan Pilkada Tulungagung 2024 tersebut, Kodim 0807 Tulungagung mengusulkan Rp1,5 miliar. Sedangkan untuk Polres Tulungagung mengusulkan dana pengamanan Pilkada 2024 mencapai Rp5 miliar.

Baca juga:
4 OPD di Tulungagung Boyongan ke Kantor Baru Bulan Depan

“Dana pengamanan Pilkada bersumber dari APBD Tulungagung. Sedangkan untuk dana pengamanan Pemilu 2024 berasal dari APBN,” jelasnya.

Disinggung soal penggunaan dana pengamanan tersebut, Bambang mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional pengamanan. Pasalnya, dalam pelaksanaan Pilkada tentu melibatkan personel dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca juga:
Komisi C DPRD Jatim Terbanyak Selesaikan Peraturan Daerah Selama 2023  

Dana pengamanan ini akan mulai dicairkan tahun depan. Proses pencairan akan dilaksanakan secara berkala dalam empat kali. Pencairan dapat diajukan oleh Kodim dan Polres Tulungagung sesuai dengan kebutuhan pada saat itu.

“Jadi untuk pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali selama empat kali. Untuk besarannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga pengamanan,” pungkasnya.