Pixel Codejatimnow.com

Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba selama sebulan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba selama sebulan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Belasan pengedar narkotika ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam sebulan terakhir ini. Mereka terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang pil koplo.

Para pengedar ini diketahui berasal dari satu jaringan yang sama. Mereka menggunakan modus menawarkan narkotika melalui media sosial. Setelah itu, para tersangka akan melakukan transaksi dengan sistem ranjau, untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, selama September hingga Oktober 2023 sebanyak 11 tersangka pengedar narkotika ditangkap.

Dari kasus tersebut, enam di antaranya merupakan kasus peredaran sabu-sabu dan lima kasus merupakan peredaran pil dobel L.

"Dari hasil pemeriksaan, 11 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan satu jaringan yang sama. Mereka diamankan di Kecamatan Dongko, Tugu, Trenggalek, Watulimo serta di Ponorogo," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga:
Polisi Gagalkan Penerbangan 135 Balon Udara dalam Tradisi Kupatan di Trenggalek

Adapun modus para tersangka adalah menawarkan narkotika melalui media sosial. Setelah itu, para tersangka akan melakukan transaksi dengan sistem ranjau, untuk menghilangkan jejak.

"Para tersangka menyasar berbagai kalangan. Mulai dari pelajar hingga masyarakat yang sudah berpenghasilan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan 11 tersangka pengedar narkotika, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti. Diantaranya, sabu-sabu 53,9 gram, ganja 2,31 gram, 1.487 butir pil dobel L, timbangan digital, alat bong dan uang hasil transaksi Rp 5 Juta.

Baca juga:
18 Remaja Trenggalek Masih Ngeyel Ronda Pakai Sound System, Kini Terancam Bui

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang dari luar Trenggalek," pungkasnya.