Pixel Codejatimnow.com

Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

Editor : Zaki Zubaidi  
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik (kiri) bersama mahasiswa menunjukkan surat gugatan. (Foto: Miko for jatimnow.com)
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik (kiri) bersama mahasiswa menunjukkan surat gugatan. (Foto: Miko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahasiswa di Jawa Timur dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Mereka menuntut agar proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dihentikan sementara.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11/2023). Para penggugat adalah Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso.

Kuasa hukum penggugat, Moh Taufik menerangkan dengan menerima berkas pendaftaran bakal pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu, KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum

Taufik mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 tahun.

"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran masih berumur 36 tahun," terang Taufik dalam siaran pers, Kamis (2/11/2023).

Baca juga:
Momen Muhaimin Ngacir Tinggalkan Anies Baswedan, Keburu Kemana?

Ia menjelaskan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI. Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023.

"KPU RI yang telah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan Prabowo dan Gibran bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum," papar dia.

Untuk itu, penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara, tahapan-tahapan proses pencalonan bakal pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga:
LSN Siap Kawal Prabowo - Gibran Realisasikan Janji Kampanye

"Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo dan Gibran dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat," tegasnya.