Pixel Codejatimnow.com

Sidang Perdana Pesilat Aniaya TNI di PN Lamongan Dijaga Ketat, Massa Dipaksa Balik Kanan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Alat pengendalian massa kepolisian disiapkan mengangisipasi kedatangan ratusan massa pesilat. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Alat pengendalian massa kepolisian disiapkan mengangisipasi kedatangan ratusan massa pesilat. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang perdana kasus penganiayaan pesilat kepada anggota TNI di Kabupetan Lamongan dikawal ketat pihak kepolisian.

Puluhan personel dari Polantas, Sabhara, hingga Brimob diturunkan guna mengamankan jalannya proses sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan identitas terdakwa ini berjalan singkat, hakim ketua Erven Langgeng Kaseh bersama dua hakim anggota Satriany Alwi dan Anastasua Irene memutuskan untuk menunda persidangan dan dilanjut pada tanggal 19 November mendatang.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengungkapkan puluhan personel yang disiagakan guna mengantisipasi potensi kerusuhan.

"Ya berkas perkara penganiayaan oleh MO alias Mujiharto (26) warga Kecamatan Modo sudah lengkap dan dinyatakan P21, sehingga kemudian sesuai prosedur dilimpahkan ke PN untuk selanjutnya disidangkan," ungkap Anton, (2/11/2023).

Sementara itu, Kasat Sabhara, Iptu Asik mengungkapkan bila massa pesilat disinyalir akan berkumpul dan bergerak melakukan aksi solidaritas untuk terdakwa yang masih merupakan satu perguruan dengan massa pesilat tersebut.

Baca juga:
Ini Tampang Pembunuh Pesilat Wanita di Kediri, Vodka Dioplos Sianida

"Pengawalan ketat, PN disterilkan, sudah ada ratusan massa yang bergerak tapi sudah dibubarkan. Pihak kepolisian masih siaga antisipasi kerusuhan," katanya di lokasi pengamanan persidangan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat memanas lantaran terdakwa menyatakan tidak melakukan penganiayaan dan menganggap Polres Lamongan melakukan salah tangkap terhadap dirinya.

Kasus ini pun sempat ramai, hingga berujung pelaporan oleh pihak terdakwa kepada Propam Mabes Polri karena kesalahan Unit Reskrim Polres Lamongan.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran

Kasus bermula, saat seorang anggota TNI di Babat Lamongan diduga dianiaya oleh segerombol pesilat pada Senin 17 Juli 2023 pukul 02.09 dini hari tepatnya di depan Koperasi Artha Mandiri, Jalan Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. Dan pada 19 Agustus 2023 terdakwa diduga bersalah dan ditangkap pihak kepolisian.

Pada sidang perdana ini, polisi juga melakukan pengamanan dan penyekatan terhadap massa pesilat yang akan melakukan aksi di PN Lamongan mulai kecamatan hingga kawasan Kota Lamongan.