jatimnow.com - Tersangka Y (35) telah ditetapkan dalam kasus perampokan di salah satu hotel di Telaga Ngebel Ponorogo pada 2 November 2023.
Polisi, yang awalnya menghadapi kesulitan karena kurangnya CCTV di sekitar lokasi dan kondisi korban Kasmirah (60) yang harus dirawat di rumah sakit, berhasil mengungkap kasus ini setelah 4 hari.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan penyusunan fakta-fakta seperti memecahkan sebuah puzzle.
“Penyidik mengumpulkan informasi dari berbagai saksi dan menghubungkan fakta-fakta tersebut satu sama lain,” ujar AKBP Wimboko, Sabtu (11/11/2023),
Salah satu informasi kunci yang membantu pengungkapan kasus adalah pengakuan dari seorang saksi yang melihat sepeda motor dengan ciri-ciri tertentu terparkir di sekitar lokasi pada waktu kejadian.
“Setelah memeriksa sepeda motor tersebut, polisi yakin bahwa motor itu milik tersangka. Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.
Baca juga:
Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Dari pengakuan tersangka bahwa barang-barang yang dirampok telah digadaikan di Madiun. Menurut Kapolres, tersangka karena terlilit hutang sebesar Rp2 juta.
”Niat awalnya bukan untuk melukai. Namun, tindakan kekerasan terjadi ketika korban melakukan perlawanan saat tersangka mencoba mengambil kalungnya,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa yang diambil adalah kalung dan cincin. Kedua barang itu telah digadai ke Madiun sebesar Rp10 juta.
Baca juga:
Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Total perhiasan tang dicuri 10 gram. Digadaikan Rp10 juta. Rp2 juta untuk bayar hutang sisanya untuk keperluan katanya seperti,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu hotel di Telaga Ngebel, Ponorogo, terjadi aksi perampokan, di tengah siang bolong, pada Kamis (2/11/2023). Akibat kejadian itu, pemilik hotel Kasmirah mengalami luka di kepala, leher, dan tangan. Kini korban masih menjalani perawatan di RSUD dr Harjono Ponorogo.