jatimnow.com - Sebagian banyak warga Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung akhirnya pasrah dan terpaksa menerima nilai ganti rugi yang telah ditentukan oleh tim appraisal.
Meski harga yang diberikan dirasa tak berpihak, namun warga tak bisa berbuat banyak jika harus berhadapan dengan hukum. Mereka pesimistis untuk melakukan permohonan ke pengadilan negeri dan merasa berat dengan sejumlah persyaratan.
Salah seorang warga terdampak, Sutrimo mengaku hanya bisa pasrah usai mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung tahap ketiga.
Tahapan ini merupakan musyawarah yang terakhir. Dimana warga yang terdampak tol datang dengan spanduk penolakan nilai atas ganti rugi yang rendah.
"Setelah musyawarah, akhirnya banyak dari warga yang memilih menerima nilai ganti rugi yang ditentukan oleh appraisal," ujarnya, Rabu (15/11/2023)
Disinggung soal upaya pengajuan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dia mengaku bahwa warga yang terdampak pasti akan sulit memenangkan sidang tersebut. Mengingat banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon seperti nilai banding apprasial dari warga dan berkas lain sebagainya.
"Ya sudah kami hanya bisa pasrah. Karena mau digugat seperti apa, pasti masyarakat tidak bisa menang," terangnya.
Sutrimo menambahkan, dari 6 hektare tanah yang dimilikinya, 5 hektare diantaranya terimbas pembangunan Tol Kediri-Tulungagung. Lahan terdampak merupakan hamparan yang dinilai apprasial dengan harga yang berbeda dan dianggap jauh dari harga pasaran.
Baca juga:
Intip Spesifikasi Tol Kediri-Tulungagung, Dibangun GG dengan Investasi Rp9,9 T
"Tanah milik saya itu satu hamparan tapi nilai yang diberikan berbeda. Mulai dari Rp1,3 Juta, Rp490 Ribu hingga Rp420 Ribu per meter untuk nilai ganti ruginya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengungkapkan berdasarkan data terakhir dari 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung sudah 42 bidang yang menerima nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim apprasial. Total uang ganti rugi yang telah diserahkan mencapai Rp 21 Miliar.
"Sisanya 138 bidang tanah yang belum setuju. Jika dihitung nilai ganti rugi mencapai Rp133 miliar," ungkapnya.
Setelah musyawarah ke tiga ini, ada masyarakat yang telah menyepakati namun juga ada yang belum menyepakati. Apabila masyarakat belum menyepakati bisa mengajukan permohonan keberatan kepada PN Tulungagung dalam 14 hari kedepan.
Baca juga:
Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono Kurang 2 Persen
"Tapi jika tidak mengajukan keberatan dan masyarakat tidak mau ke pengadilan, maka kami akan menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Dan kami memastikan uang yang dititipkan ke pengadilan tidak ada potongan," terangnya.
Setelah uang dititipkan ke PN Tulungagung, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi untuk dilakukan pembangunan Tol Kediri-Tulungagung. Rencananya, pembangunan tol akan dimulai pada akhir 2023 mendatang.
"Sesuai rencana, seharusnya kontruksi mulai masuk pada akhir tahun ini. Proyek ini merupakan kepentingan negara. Hanya saja sistemnya dikerjasamakan dengan penyedia usaha pihak swasta," pungkasnya.