Pixel Codejatimnow.com

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Capai 50 Persen

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Warga saat mengurus pembayaran ganti rugi di kantor BPN Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Warga saat mengurus pembayaran ganti rugi di kantor BPN Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com – Puluhan  mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kedatangan warga ini untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung.

Meski sejumlah warga menolak, namun hingga saat ini proses pembayaran ganti rugi terus berjalan.

Dari 183 bidang di kelurahan tersebut, saat ini pembayaran sudah mencapai lebih dari 50 persen dan telah dibayarkan langsung melalui salah satu bank.

Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni mengatakan nilai ganti rugi sebanyak 56 bidang dibayarkan kepada warga. Pembayaran ini merupakan yang ketiga kalinya. Nilai ganti rugi yang dibayarkan ini mencapai Rp30,9 miliar.

"Yang sudah bebas per hari ini sudah diatas 50 persen. Jadi dari total 183 sudah terbayar 98 bidang," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga:
Intip Spesifikasi Tol Kediri-Tulungagung, Dibangun GG dengan Investasi Rp9,9 T

Pembayaran ganri rugi ini sudah kali ketiga dilakukan. Pada pembayaran pertama, sebanyak 21 bidang dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 10,8 miliar terbayar. Sedangkan pada pembayaran kedua dilakukan terhadap 21 bidang dengan nilai banti rugi mencapai Rp 10,3 miliar. Dengan ini, total terdapat 98 bidang yang sudah terbayar.

"Yang sudah menyetujui untuk menerima ganti rugi juga terus bertambah, saat ini kira-kira tinggal 60 bidang saja yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi," tuturnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu warga yang menyepakati nilai ganti rugi lahan terdampak tol ini.

Baca juga:
Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono Kurang 2 Persen

Berdasarkan aturan mereka memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk menyepakati nilai ganti rugi tersebut. Jika melewati waktu ini, pihak tim pengadaan lahan akan menitipkan uang pembayaran ganti rugi ke Pengadilan Negeri setempat.

"Kita masih akan menunggu bagi masyarakat menyatakan setuju. Pasalnya, tim akan segera laksanakan pemberkasan kemudian bisa dilakukan pembayaran. ada yang baru menyatakan setuju pagi ini ada yang sudah menyatakan setuju tetapi dokumennya kurang lengkap," pungkasnya.