Pixel Codejatimnow.com

Polres Tulungagung Amankan Satwa Liar Dilndungi Milik Warga Desa Ngunut

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Satwa liar yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Satwa liar yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 3 jenis satwa liar yang masuk kategori dilindungi. Satwa jenis buaya muara, buaya irian dan landak jawa ini diamankan dari seorang berinisial HN (38) warga Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut.

Warga tersebut selama ini memelihara satwa liar ini dan tidak memperjualbelikannya. Selanjutnya satwa tersebut di evakuasi oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari media sosial. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan satwa yang dilindungi hukum. Mereka lalu berkorrdinasi dengan pihak BKSDA terkait status satwa tersebut.

"Setelah mendatangi TKP kami mendapati bahwa di rumahnya terdapat tiga satwa. Diantaranya dua buaya dan satu landak," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Dari keterangan yang didapatkan polisi, pelaku membeli tiga satwa dilindungi tersebut pada 2016 silam. Tersangka membeli secara online kepada seseorang yang berasal dari luar Tulungagung. Pelaku membeli dua buaya dengan harga per ekor Rp250 ribu untuk ukuran 40 centimeter dan berat 0,25 kilogram.

Sedangkan untuk landaknya, tersangka beli ketika masih berukuran 10 centimeter dan berat 0,5 kilogram dengan harga Rp150 ribu.

Baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Diduga jadi Pengguna Narkoba

Saat ini usia kedua buaya diperkirakan telah mencapai usia 7 tahun. Untuk Buaya Irian saat ini telah mencapai panjang 2 meter dengan berat 50 kilogram. Sedangkan Buaya Muara telah mencapai panjang 1 meter dengan berat 25 kilogram.

"Motif tersangka memelihara satawa dilindungi tersebut hanya untuk hobi. Sedangkan dia tidak mengetahui bahwa ketiga hewan tersebut merupakan satwa dilindungi," terangnya.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah I Kediri BKSDA Jawa Timur, Andik Sumarsono menambahkan, rencananya tiga satwa yang berada di rumah tersangka akan segera dilakukan evakuasi. Dimana untuk dua buaya akan dievakuasi ke lembaga konservasi Batu Malang dan untuk Landak Jawa akan dibawa ke lembaga konservasi Jatim Park.

Baca juga:
Menengok Layanan SPBU Delivery Satlantas Polres Tulungagung

Nantinya ketiga satwa akan dicek kesehatan oleh dokter hewan di lembaga konservasi. Terkait perilisan satwa ke alam liar, pihaknya memperkirakan bahwa yang dapat di rilis setelah putusan hakim adalah landak, karena masih memiliki habitat.

"Sedangkan untuk buaya kemungkinan besar tidak kami rilis ke alam liar, karena habitatnya yang sudah hilang," pungkasnya.