jatimnow.com - Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mencapai Rp2.235.310,88, naik sebesar Rp85.601,43 dari UMK tahun 2023 sejumlah Rp2.149.709,45.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suprianto, menjelaskan bahwa kenaikan ini sejalan dengan dinamika yang melibatkan Pemerintah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo.
"Dinamika ada. Namun semua berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51, yang merupakan perubahan dari PP nomor 36, menjadi dasar kami dalam mengusulkan UMK," ungkap Suprianto, Jumat (24/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK Ponorogo 2024 sebesar Rp85.601,43 itu sama dengan kenaikan 3,98 persen.
“Usulan kenaikan ini akan direkomendasikan ke gubernur oleh bupati, sesuai dengan prosedur,”jelas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini.
Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
Suprianto menambahkan bahwa perhitungan kenaikan melibatkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi Ponorogo, dan indeks kebutuhan masyarakat (alfa) yang disepakati gunakan 0,3 sebagai nilai tertinggi.
"Tahun lalu, kenaikan UMK Ponorogo mencapai 10 persen. Sebenarnya usulan kita naik hanya 7 koma sekian persen. sedangkan untuk tahun ini kita masih menunggu keputusan gubernur," tambahnya.
Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebelumnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen. UMP Jatim 2024 menjadi Rp 125.000,- lebih tinggi dari UMP Jatim 2023.
Keputusan ini menjadi pertanda bagi pekerja dan pengusaha di Ponorogo, yang kini menantikan keputusan Gubernur terkait usulan kenaikan UMK mereka.
URL : https://jatimnow.com/baca-63523-dewan-pengupahan-kabupaten-ponorogo-usul-kenaikan-umk-398-persen