Pixel Codejatimnow.com

Siswa Pencak Silat di Tulungagung Meninggal Dunia, Pelatih Terancam Penjara 15 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pelatih silat yang tewaskan siswanya. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka pelatih silat yang tewaskan siswanya. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelatih pencak silat berinisal DAR (25) harus mendekam dibalik jeruji besi setelah menyebabkan seorang siswanya berinisal REB (15) meninggal dunia saat latihan di SMAN 1 Ngunut, Kabupaten Tulungagung. DAR pun terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peritiwa nahas itu tejadi pada Sabtu (18/11) lalu, saat tersangka melakukan pelatihan pencak silat kepada empat siswa. Sebelum melakukan latihan, tersangka meminta siswa untuk pemanasan terlebih dahulu.

"Setelah melakukan pemanasan, tersangka menendang dada, perut dan kaki korban REB hingga tersungkur ke tanah. Ketika itu, korban sempat mengeluh sakit, tapi tersangka tetap meminta korban terus menjalani latihan," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Setelah selesai latihan, korban pulang ke rumah dan mengeluh kepada ibunya bawa punggung bagian bawah mengalami sakit. Ibu korban sempat memberikan obat oles, namun rasa sakit korban tidak berkurang.

"Pada Senin (20/11) korban mengeluh sakit lagi hingga akhirnya keluarga membawa korban ke rumah sakit. Tapi, kemudian korban bisa pulang ke rumah lagi setelah mendapatkan perawatan," terangnya.

Baca juga:
Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Pada Selasa (21/11) korban mengalami demam tinggi dan diputuskan oleh keluarga untuk diperiksa ke rumah sakit kembali. Korban sempat menjalani perawatan medis, tapi pada ke esokan harinya korban meninggal dunia. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban mengalami luka dalam di rongga dada dan tulang leher bagian belakang. Serta mengalami pendarahan pada rongga otak.

"Cedera yang dialami korban didapatkan pada saat latihan bersama tersangka," paparnya.

Arsya menambahkan, selama ini tersangka memang ditunjuk untuk melatih siswa pencak silat. Namun, tersangka belum memiliki seritifikasi sebagai pelatih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dimana tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Pengguna Sabu di Tulungagung jadi Tersangka, Ini Awal Mula Kasus Terungkap

"Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, maka kami akan rekomendasikan kepada IPSI agar semua pelatih pencak silat harus memiliki sertifikasi," pungkasnya.