Pixel Codejatimnow.com

Wilayah Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bojonogoro, Simak!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin. (Foto: Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin. (Foto: Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah tetapkan dan sosialisasikan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

"Kami tengah mempersiapkan untuk masa kampanye yang ini dimulai, dan juga untuk proses daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin, Selasa (28/11/2023).

Adapun lokasi pemasangan APK, lanjut Mustofirin, sebagaimana yang di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 156 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian, pemasangan APK juga memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.

"Lokasinya sesuai yang di atur di peraturan KPU tahun 2023 maupun di Perbup tahun 2017," Singkatnya.

Adapun sebagaimana Perbup nomor 31 tahun 2017 lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan di Kabupaten Bojonegoro yakni :

1. Komplek Alun-Alun Kota Bojonegoro.

2. Di dalam Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro.

3. Tempat peribadatan dengan radius 10 meter dari pagar/halaman tempat peribadatan.

Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK

4.Lembaga pendidikan dengan radius 10 meter dari pagar/halaman lembaga pendidikan.
5. Komplek perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
dengan radius 25 meter dari pagar/halaman komplek perkantoran.

6. Terminal dan stasiun kereta api dengan radius 10 meter dari pagar/halaman terminal dan stasiun.

7. Tugu, gapura, monumen, patung-patung, prasasti, tiang bendera sang saka merah putih, tiang listrik, tiang telepon, dan rambu rambu lalu lintas.

8. Perempatan dan pertigaan traffic light dengan radius 25 meter, dikecualikan pada panggung reklame yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

9. Pasar daerah dan pasar desa.

Baca juga:
KPU Bojonegoro Temukan 728 Surat Suara Rusak

10. Kloneng-kloneng jembatan.

11. Taman-Taman Milik Pemerintah Daerah.

12. Jalan-jalan di wilayah Kecamatan Bojonegoro, meliputi:
a. Jalan A. Yani;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Untung Suropati;
d. Jalan Rajekwesi;
e. Jalan Hasyim Asyari;
f. Jalan Pahlawan;
g. Jalan Trunojoyo;
h. Jalan P. Mas Tumapel; dan
i. Jalan Imam Bonjol.