Pixel Codejatimnow.com

Jambret Spesialis Incar Peziarah Kawasan Sunan Ampel Surabaya Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Tersangka HD saat diamankan polisi. (Foto: Polsek Simokerto)
Tersangka HD saat diamankan polisi. (Foto: Polsek Simokerto)

jatimnow.com - Polisi menangkap HD (23) jambret yang biasa mengincar peziarah di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel diringkus polisi. Pelaku merupakan warga Jalan Kebondalem, Simolawang, Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Mochammad Irfan mengatakan bahwa pelaku sengaja mencari peziarah luar daerah sebagai terget kejahatan.

Korban terakhir, seorang perempuan (57) asal Sumberejo, Winongan, Pasuruan. Korban bersama rombongannya baru saja selesai berziarah ke Makam Sunan Ampel.

"Modus tersangka, begitu melihat korban atau peziarah dari luar daerah langsung beraksi, rata-rata korbannya dari luar daerah," kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Irfan mengatakan saat korban lalai, langsung mengambil secara paksa kalung dan liontin emas yang dipakai korban menggunakan tangan kanannya.

"Begitu ada kesempatan, peziarah lalai, langsung diambil (barang milik korban)," jelasnya.

Setelah itu, tersangka melarikan diri dengan melewati gang kecil di Jalan Kebondalem. Akhirnya, dia pun lolos dari kejaran masyarakat yang ketika itu berada di sekitar lokasi.

Baca juga:
4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

“Peranan tersangka ini memetik, menarik kalung yang dipakai korban. Kerugian korban, perhiasan berupa satu untai kalung dan satu buah liontin seharga Rp6,5 juta," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku memberikan kalung dan liontin milik korban ke temannya berinisial MT yang bertugas untuk menjual barang curian tersebut ke sebuah tempat yang belum diketahui.

"Sementara rekannya menjual hasil jambret, akan tetapi yang menjual ini sudah kabur. Kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Saat diinterogasi, Lanjut Irfan, HD mengaku tidak mengetahui uang penjualan barang hasil penjambretan. Pelaku hanya diberi upah mulai dari Rp250 ribu hingga Rp450 ribu dari aksi yang dilakukanya.

Baca juga:
Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

“Dalam pengakuan tersangka, katanya sudah lima kali melakukan aksi, satu jambret kalung dan empat kali handphone di kawasan sekitar jalanan Makam Sunan Ampel,” tandasnya.

Atas aksinya itu, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.