Pixel Code jatimnow.com

Kakek Aniaya Pasutri di Tulungagung, Hanya Gegara Tersinggung Dimintai Tolong Cabut Colokan Listrik

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka ditahan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Tersangka ditahan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kakek berinisial WA (65) warga Kecamatan Kedungwaru Tulungagung diamankan Polsek Kedungwaru. Ia melakukan penganiayaan terhadap SS, warga Kelurahan Tamanan.

Tersangka tidak terima usai ditegur korban karena memarahi dan membentak istrinya. Tersangka lalu memukul korban dengan kayu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan korban bersama istrinya diketahui menyewa teras depan rumah tersangka untuk berjualan gorengan dan jenang.

Saat itu mereka hendak menutup lapaknya. Istri korban meminta tolong kepada tersangka untuk mencabut colokan listrik di dalam rumah. Namun tersangka tiba-tiba marah dan membentak istri korban.

"Jadi istri korban ini hendak membereskan kabel listrik tapi tidak berani karena dalam keadaan basah dan meminta tolong kepada tersangka untuk mencabut stop kontak," ujarnya, Senin (4/12/2023).

Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan

Melihat hal tersebut korban tidak terima dan meminta tersangka agar tidak membentak-bentak istrinya. Namun teguran tersebut membuat tersangka kalap.

Tersangka mendatangi korban yang sedang membereskan dagangannya serta memukulinya dengan sebuah kayu. Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut berupaya melerai tersangka.

"Korban juga langsung ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis." tuturnya.

Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Akibat kejadian ini korban mengalami luka di bagian pelipis kiri, kepala bagian belakang kanan,jari kelingking kanan dan ibu jari kiri luka. Sedangkan istri korban luka pada bagian pipi kiri atas. Korban yang tidak terima lantas melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Kini tersangka sudah dilakukan ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Pelaku sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana", pungkasnya.