Pixel Codejatimnow.com

Buruh Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. (Foto: Haryo Agus/ jatimnow.com)
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. (Foto: Haryo Agus/ jatimnow.com)

jatimnow.com - Satu buruh pelaku pengeroyokan anggota Satpol PP Surabaya saat aksi demo duruh jadi tersangka. Pelaku berinisial RT (26) dijadikan tersangka sesaat setelah dirinya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya pada Senin (4/12/2023) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya diantarkan oleh rekan-rekannya dengan maksud untuk berdamai.

"Namun demikian, kami tetap melaksanakan mekanisme penyelidikan, kami terima yang bersangkutan, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang sudah kami miliki pada hari itu juga kami naikkan status sebagai tersangka," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Meskipun sudah menjadi tersangka, RT memohon kepada pihak kepolisan untuk tidak ditahan. Permohonan itu dikabulkan oleh Polisi. Hingga akhirnya RT hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali di hari senin dan kamis.

"Namun adanya permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap RT tidak kami lakukan penahanan dengan beberapa alasan bahwa yang bersangkutan kooperatif, dia menyerahkan diri, dan siap hadir," ujarnya

Baca juga:
Kondisi Terkini 2 Anggota Satpol PP Surabaya yang Dikeroyok Buruh

Kendati demikian, Hendro menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sampai tuntas apabila korban atau pelapor tidak mencabut laporannya.

Termasuk juga dengan pelaku lain, pihak kepolisian akan terus mencari keberadaan pelaku. Hendro mengatakan, kepada para pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya agar segera menyerahkan diri.

Baca juga:
Anggotanya Dikeroyok Buruh, Kasatpol PP Surabaya Tempuh Jalur Hukum

"Terhadap pelaku kami sudah mendapatkan namanya, datanya, dan alamat lengkapnya. Proses hukum akan tetap berjalan. Sampai pihak pelapor atau korban mencabut laporannya baru kami berhenti. Namun sejauh dari pelapor tidak mencabut laporan maka proses hukum akan tetap berjalan," tandasnya.