jatimnow.com - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalidawir yang merangkap jabatan sebagai kepala desa akhirnya memilih untuk mengundurkan diri. Ketua PPK tersebut terpilih menjadi Kepala Desa Betak melalui sistem PAW.
Kepala desa sebelumnya mengundurkan diri karena maju dalam Pileg 2024. Dalam proses PAW terpilihlah ketua PPK tersebut. Pihak KPU sendiri telah melakukan klarifikasi terkait rangkap jabatan ini. Mereka khawatir jika rangkap jabatan tersebut ada unsur benturan kepentingan.
Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan, Ketua PPK Kalidawir yang juga merangkap sebagai Kades Betak yakni bernama Qomarudin. Dari hasil klarifikasi Qomarudin akhirnya memilih mengundurkan diri dan fokus menjabat sebagai Kepala Desa.
Surat permohonan pengunduran diri telah diterima oleh KPU Tulungagung sebelum tanggal 30 November 2023 kemarin. Dengan datangnya surat pengunduran diri tersebut, KPU Tulungagung akhirnya bisa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).
"Sudah kami lakukan PAW pada Senin (4/12/2023) kemarin, yang mana penggantinya juga sudah dilantik," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga:
KPU Sidoarjo bersama PPK Uji Coba SIREKAP: Akses Lambat Server Down
Proses penggantian Qomarudin kemarin, jelas Susanah, sebenarnya berlangsung cukup rumit lantaran pada dasarnya sesuai dengan aturan di KPU, tidak mengatur atau melarang seorang kepala desa yang merangkap jabatan sebagai Ketua PPK.
Namun hal itu justru berbenturan dengan etika yang menyebabkan timbulnya masalah dalam kasus ini. Pasalnya KPU khawatir jika akan timbul benturan kepentingan terhadap kedua jabatan yang sedang dijalankan oleh Qomarudin.
"Kami memberikan saran kepada Qomarudin untuk mempertimbangkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua PPK Kalidawir. Qomarudin sendiri juga sudah legowo untuk mundur dari jabatan tersebut," jelasnya.
Baca juga:
135 Petugas PPK untuk Pilkada Lamongan Resmi Dilantik
Selain masalah etika, sebenarnya kondisi rangkap jabatan yang dialami Qomarudin itu juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung nomor 2 tahun 2015 tentang Kepala Desa. Diketahui pada Pasal 56 disebutkan jika Kades dilarang merangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD, DPR RI, DPRD dan jabatan lain yang ditentukan.
"Jadi salah satu yang menjadi aturannya ada di Perda, yang bersangkutan akhirnya memilih mengundurkan diri dari PPK," pungkasnya.