jatimnow.com - Kejari Tulungagung melakukan penyerahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti atas kasus korupsi pengadaan gamelan untuk seluruh SD di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020.
Tersangka merupakan seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Heri Purnomo dan satu orang kontraktor pelaksana proyek Zul Kornen Ahmad.
Keduanya diserahkan ke Kejati untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, tersangka Heri Purnomo adalah oknum ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) pada tahun 2020. Sedangkan Zul Kornen Ahmad bertindak sebagai direktur CV Bina Insan Cita selaku pemenang lelang.
Dalam proses pengadaan, Heri menunjuk langsung CV Bina Insan Cita selaku pemenang lelang ketiga. Heri beralasan karena pemenang lelang pertama dan kedua mundur.
"Seharusnya hal ini disampaikan ke pokja terlebih dahulu, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan dan langsung menunjuk CV Bina Insan Cita selaku pemenang tender," ujarnya, Jumat (08/12/2023).
Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, mereka juga mendapatkan fakta bahwa tersangka Heri Purnomo selaku PPK tidak melakukan survei harga dalam menentukan harga perkiraan gamelan.
Sedangkan tersangka Zul Kornen selaku Direktur CV. Bina Insan menyediakan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah tertera pada kontrak.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Jawa Timur, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp632.472.508.
"Tersangka Zul Kornen sendiri telah menitipkan uang pengganti kepada kami sebesar Rp170 juta," tuturnya.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Kajati Jawa Timur untuk mempermudah proses persidangan.
Selain tersangka, Kejari juga menyertakan barang bukti dalam kasus ini. Para tersangka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat. Dimana hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.
Kasus ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan pada 30 November 2022 lalu. Kejari juga melibatka tim ahli dari ISI Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi gamelan tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-63988-tersangka-korupsi-pengadaan-gamelan-di-tulungagung-ditahan