Pixel Code jatimnow.com

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Online

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan online. Tersangka diketahui bernama Harka Jaya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Tersangka menggunakan modus mengunduh video promosi dari sebuah showroom mobil dan mengunggahnya di akun media sosialnya.

Tersangka yang tertarik dengan promo tersebut, lalu mentransfer sejumlah uang. Namun setelah ditransfer tersangka memblokir nomer korban.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib. Korban awalnya tertarik dengan promo pembelian mobil di akun showroom mobil yang digunakan tersangka karena harganya yang murah.

Saat itu tersangka memasang promo mobil seharga Rp30 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka lalu menurunkan harga menjadi Rp21 juta. Setelah ditransfer tersangka tidak dapat dihubungi lagi oleh korban.

"Korban juga mengecek ke lokasi showroom mobil tersebut namun ternyata promo ini tidak ada," ujarnya, Senin (11/12/2023).

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka.

Dari hasil penyelidikan mereka menemukan lokasi tersangka yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, polisi lalu menangkap tersangka.

"Tersangka kami amankan di Kabupaten OKI dan kini sudah ditahan di Mapolres Trenggalek," tuturnya.

Baca juga:
Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon

Berdasarkan keterangan tersangka, modus penipuan yang dilakukan adalah dengan mengunduh video promosi sebuah showroom mobil di Tik Tok.

Setelah itu, tersangka membuka akun di aplikasi Snack Video dan mengunggah promosi tersebut. Nama akun di Snack Video juga sama dengan akun resmi showroom di Tiktok. Tersangka sudah menggunakan modus ini berkali-kali.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.