jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan mobil Siaga Desa 2022.
Kali ini, giliran tiga pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang dipanggil penyidik Kejari untuk dimintai keterangan, Senin (11/12/2023).
Ketiga pejabat teras Pemkab Bojonegoro yang dimaksud, yakni Kabag Umum Djuono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Djoko Lukito.
Dari pantauan di lokasi, Asisten I Setda Djoko Lukito nampak datang terlebih dahulu memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Bojonegoro.
Djoko Lukito mengungkapkan, bahwa ada beberapa materi pertanyaan, di antaranya adalah terkait proses pengajuan proposal hingga proses penganggaran ratusan mobil siaga desa.
"Ditanya terkait proses proposal (pengajuan) hingga penganggaran, yang lain (pertanyaan) saya lupa," kata Djoko pada awak media.
Djoko Lukito mengaku baru pertama kali dipanggil Kejari Bojonegoro untuk diperiksa soal pengadaan 384 unit mobil siaga desa.
Berbeda, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro Djuono memilih irit bicara kepada awak media, ketika ditanya ikhwal pemeriksaan hari ini.
Baca juga:
Kejagung Inspeksi Kejari Bojonegoro, Ini Hasilnya
"Silahkan tanya ke Pidsus untuk lebih jelasnya," singkatnya, sambil berlalu menghindari awak media.
Senada, Kepala BPKAD Luluk Aliran juga irit bicara saat hendak dikonfirmasi oleh sejumlah awak media. Luluk diperiksa kurang lebih 4 jam oleh penyidik kejaksaan. Lebih lama dibandingkan dua saksi sebelumnya.
"Iya sudah saya jawab semua yang ditanyakan (penyidik) sesuai perintah atasan. tadi ada banyak yang ditanyakan (soal mobil siaga desa)," singkatnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Aditia Sulaiman mengungkapkan bahwa ketiga pejabat teras Pemkab Bojonegoro yang diperiksa hari ini merupakan lanjutan dari penyelidikan dugaan penyimpanan pengadaan mobil Siaga Desa tahun 2022.
Baca juga:
Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terdakwa Korupsi Sepanjang 2024
"Pemeriksaan hari ini untuk asisten pemerintahan dan Kabag Umum yang kita periksa berkaitan dengan administrasi surat menyurat kepada Bupati. Kemudian (pemeriksaan) untuk BPKAD terkait penganggaran itu seperti apa," Terang Aditia.
Sejauh ini penyidik Kejari Bojonegoro telah memanggil lebih dari 25 saksi baik dari Kepala Dinas, Kepala Desa, Timlak hingga diler mobil.
Kedepan, Lanjut Aditia pihaknya kembali akan memanggil Bapenda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembelian mobil siaga desa jenis APV GX dan Luxio secara off the road. Temuan yang dimaksud, yakni penetapan harga untuk pembelian off the road mobil jenis APV tidak sesuai faktur dan terdapat selisih sebesar Rp128 juta tiap unitnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-64098-tiga-pejabat-teras-pemkab-bojonegoro-diperiksa-kejari-ada-kasus-apa