jatimnow.com - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Juanda secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap rokok dan minuman beralkohol ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I Susetia, menjelaskan upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling ecommerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I tahun 2023. Wilayah penindakannya adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan," terangnya, Kamis (14/12/2023).
Susetia melanjutkan, kegiatan pemusnahan ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu menambahkan total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mulai pekan ke-4 November hingga pekan ke-1 Desember.
"Sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan adalah Rp12.212.881.000. Adapun potensi cukai dari BKC Ilegal tersebut sebesar Rp7 miliar," ungkapnya
Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Ia melanjutkan proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator. Sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.
"Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi," tambahnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-64182-bea-cukai-juanda-musnahkan-jutaan-batang-rokok-dan-miras-ilegal