Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Ponorogo Temukan Ratusan APK Melanggar, Kok Bisa?

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi APK yang terpasang di Kabupaten Ponorogo (Foto: Ahmas Fauzani/jatimnow.com)
Ilustrasi APK yang terpasang di Kabupaten Ponorogo (Foto: Ahmas Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Ponorogo melanggar.

APK yang melanggar itu terpasang pada tempat yang tidak semestinya.

“Ratusan temuan kami (Bawaslu). Tepatnya ada 659 APK yang melanggar,” ujar Koordiv Penanganan, Pelanggaran dan Datin Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan, Minggu (17/12/2023).

Sedangkan kampanye langsung, kata dia, tidak ada terpantau pelanggaran. Namun untuk APK Bawaslu sudah melakukan inventaris sampai di seluruh desa di Ponorogo.

“Kami sudah mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun caleg (calon legislatif) yang terdata melanggar,” kata Sulung.

Dia menerangkan bahwa banyak APK terpantau melanggar. Ada 659 APK yang melanggar. Rata-rata pelanggarannya memasang di tempat yang tidak semestinya, juga cara memasangnya yang salah.

“Ya, contohnya melanggar Perbup (peraturan bupati) terkait reklame. Ketika memasang APK di pohon menggunakan paku. Juga memasang di tiang listrik,” bebernya.

Baca juga:
Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban

Pun ada yang memasang di tempat titik lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Di pagar sekolah, di pagar kelurahan, di masjid dan lain-lain.

“Kami mengirimkan saran perbaikan ke caleg. Dimana isinya meminta untuk menertibkan atau dipindah,” terangnya.

Menurutnya, jika surat dari Bawaslu tidak digubris atau tidak ada tindak lanjut, tentu Bawaslu akan mengirim rekomendasi kepada pihak berwenang.

Jika yang dilanggar Perbup rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kemudian ada surat keputusan KPU titik loksi dimana diperbolehkan.

Baca juga:
Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2

“Kalau administrasi terkait pelanggaran ketentuan kpu kami rekom kpu. Kalau di median jalan melanggar juga melanggar,” pungkasnya.

Berikut daftar pelanggaran per Kecamatan

- Slahung (6 Pelanggaran)
- Ngrayun (41 pelanggaran)
- Bungkal (58 pelanggaran)
- Sambit (30 pelanggaran)
- Sawoo (28 pelanggaran)
- Sooko (16 pelanggaran)
- Pulung (37 pelanggaran)
- Mlarak (23 Pelanggaran)
- Jetis (23 pelanggaran)
- Siman (15 pelanggaran)
- Balong (12 pelanggaran)
- Kauman (9 pelanggaran)
- Badegan (3 pelanggaran)
- Sampung (34 pelanggaran)
- Sukorejo (1 pelanggaran)
- Babadan (106 pelanggaran)
- Ponorogo (129 pelanggaran)
- Jenangan (10 pelanggaran)
- Ngebel (3 pelanggaran)
- Jambon (37 pelanggaran)
- Pudak (38 pelanggaran)