Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Kota Kediri Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Perusakan APK PAN

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Yanuar Dedy
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Kediri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat awal Desember lalu, terkait foto pose jari dalam status Whatsapp milik salah seorang ASN.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, mengatakan pihaknya telah memanggil terlapor dan pelapor.

"Sudah kita panggil terlapor dan pelapornya, sekarang sedang proses menuju hasil kajiannya," kata Revani di sela sosialisasi penanganan pelanggaran bersama Bawaslu Kota Kediri dan instansi terkait dalam menghadapi kampanye Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023).

Pendalaman hasil kajian ini, lanjutnya Revani, akan dirapatplenokan, untuk kemudian diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Baca juga:
Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024

"Pelanggarannya nanti kita informasikan setelah pleno ya, hasil kajiannya sudah ada tinggal kita plenokan," tambah Revani.

Selain ASN, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran terhadap kasus perusakan terhadap APK milik Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri.

Baca juga:
Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos

Sebelumnya, PAN Kota Kediri melaporkan dugaan perusakan terhadap puluhan APK milik caleg-caleg mereka. PAN juga menyertakan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan perusakan itu dilakukan secara sengaja.

"Kita masih melakukan upaya penelusuran karena data yang dilaporkan ke kami terlapornya tidak ada. Terkait pelaporan memang harus lengkap pelapor, terlapor, bukti dan kronologi," tandas Revani.