Pixel Codejatimnow.com

Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, 6 Kali Beraksi di Surabaya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Press rilis di Polsek Wonokromo, (haryo agus/jatimnow.com)
Press rilis di Polsek Wonokromo, (haryo agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Residivis curanmor berhasil dibekuk Polsek Wonokromo, setelah melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi Nomor 67, Ngagel Surabaya.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Djatmiko mengatakan, terduga pelaku bernama Wanto alias Bolank (35) warga Rumah Susun Sumbo lantai 4 Blok F Surabaya. Bolank berhasil ditangkap di rumahnya saat ia sedang tertidur.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya, yakni AS dan YPC yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YP (DPO)," kata Kompol Dwi di Polsek Wonokromo, Jumat (21/12/2023)

Dwi menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T. Mereka bertiga berbagi tugas dalam aksi pencurian tersebut.

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

"Peranan tersangka sendiri (Bolank) bagian eksekusi. Sedangkan untuk AS dan YP (DPO) mengamati situasi sekitar parkir," tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).

Dari hasil curian tersebut, lanjut Dwi, para terduga pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta, kemudian dibagi rata kepada ketiga terduga pelaku.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Dwi menyebut, dari hasil data kepolisian, Bolank sudah terjerat kasus yang sama sebanyak enam kali. Yang pertama tahun 2010 di Polsek Genteng, 2012 di Polrestabes Surabaya, 2014 di Polsek Simokerto, 2016 di Polsek Mulyorejo, dan di 2020 di Polrestabes Surabaya.

Atas aksinya tersebut, Bolank dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.