Pixel Codejatimnow.com

BKPSDM Siapkan Sanksi ASN Ponorogo yang Bolos Akhir Tahun

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
ASN Pemkab Ponorogo saat upacara di depan kantor Graha Krida Praja (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
ASN Pemkab Ponorogo saat upacara di depan kantor Graha Krida Praja (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dilarang keras untuk membolos pada hari efektif jelang akhir tahun 2023..

Seperti diketahui, 27-29 Desember 2023 merupakan hari efektif yang terjepit pada hari Natal dan tahun baru.

Tanggal 25 Desember merupakan libur Natal. Dilanjutkan, tanggal 26 Desember yang merupakan cuti bersama. Lalu 30 Desember merupakan hari Sabtu, dilanjutkan 31 Desember hari Minggu. Terakhir, 1 Januari merupakan tanggal merah tahun baru.

“Untuk hari efektif tanggal 27 hingga 29 Desember. Saya harap mereka yang tidak mengajukan cuti untuk tetap masuk dan tidak membolos,” ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Selasa (26/12/2023).

Andi mengatakan, jika sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 jam kerja pda 27-29 Desember 2023, sama halnya dengan jam kerja hari bisa.

“Sanksi menunggu jika berani membolos tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu,” ancam Andi.

Sanksi yang dimaksud adalah jika ASN tidak masuk sampai tiga hari akan mendapat teguran lisan. Bila sampai 4-5 hari maka akan mendapat teguran tertulis.

“Selain itu, juga pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Pemotongan TPP itu sesuai jumlah hari tidak masuk kerja,” tegasnya.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Dia berharap semua ASN yang tidak cuti akan kembali masuk kerja karena ini akhir tahun dan biasanya banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga ketat mengawasi, agar semua ASN masuk seperti biasa,” bebernya.

Ditambahkannya, ASN sebenarnya tetap boleh mengajukan cuti tahunan. Namun ijin cuti tahunan diajukan kira-kira dua minggu sebelumnya.

“Memang prosesnya ajukan tertulis dulu, ditanda tangani atasannya dan dikirim ke BKPSDM, baru kemudian keterangan cuti kami terbitkan,” urainya.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Dari data yang ada, hingga kini ada 14 ASN yang mengajukan cuti. Dia menyebutkan bahwa 14 ASN itu yang mengajukan cuti tidak terlalu banyak.

“Sekitar 14 ASN yang cuti. Kenapa gak banyak, karena mungkin dari libur Natal dan cuti bersama kan cukup panjang, ditambah Sabtu dan Minggu sudah 4 hari. Sehingga yang ambil cuti tahunan ini tidak banyak, kurang lebih 14 ASN tadi,” tegasnya.

Andi mengaku 14 ASN itu mengambil cuti rata-rata dua hari. Cuti yang diajukan setelah tanggal 25 Desember. Ada juga yang 3 hari.

“Sekalian mungkin sampai akhir minggu. Ini diperbolehkan karena hak cuti ASN setiap tahun ada 12 hari,” pungkasnya.