Pixel Codejatimnow.com

69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar dalam acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.  (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang)
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar dalam acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang)

jatimnow.com - Sejumlah 69 narapidana Lapas Kelas I Malang yang telah memenuhi syarat mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Penyerahan remisi itu telah dilakukan pada Senin (25/12/2023).

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, terdapat 75 narapidana beragama Nasrani, tetapi hanya 69 narapidana yang mendapat remisi.

Hal ini karena sejumlah 2 narapidana tidak memenuhi syarat administratif, dan 4 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat substantif.

"Penyerahannya sudah kami lakukan pada Senin (25/12/2023) kemarin, di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Kami lakukan pembacaan Surat Keputusan remisi khusus Natal," kata Akbar pada Rabu (27/12/2023).

Remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yakni terdapat RK-I, diberikan kepada 68 narapidana. Diantaranya, sejumlah 11 narapidana mendapat remisi 15 hari, kemudian sejumlah 56 narapidana mendapat remisi 1 bulan, dan sejumlah 1 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Baca juga:
Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi

Sedangkan remisi RK-II diberikan kepada 1 narapidana dengan mendapat remisi 15 hari, dan dapat langsung bebas pada saat pemberian remisi.

"Mereka, 69 narapidana yang mendapat remisi Natal, dengan jenis pidana Pidum sebanyak 29 narapidana, narkoba sebanyak 39 narapidana, dan korupsi sebanyak 1 narapidana," katanya.

Akbar menyampaikan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi narapidana supaya bisa mendapatkan remisi. Diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Baca juga:
Dari 5 Napi Nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Hanya 3 Dapat Remisi Natal

Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2023. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," katanya.