Pixel Codejatimnow.com

Soal Juru Parkir Nakal, Dishub Kota Malang Utamakan Pembinaan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Layanan parkir di pinggir jalan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, masih menjadi momok. Keluhan terkait masalah itu masih kerap ditemui di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, oknum jukir yang nakal sebenarnya bisa saja dilakukan tindakan penegakan hukum. Hal itu misal apabila melakukan pungutan tarif di luar batas ketentuan.

Namun, sejauh ini, Dishub Kota Malang mengutamakan pembinaan untuk meminimalisasi efek domino dengan adanya gejolak di masyarakat. Pihaknya juga bekerjasama dengan Polresta Malang Kota dalam melakukan pembinaan kepada para jukir.

"Kita selalu bekerjasama dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam hal ini adalah Polresta, kita dahulukan pembinaan," kata Widjaja pada Jumat (29/12/2023).

Petugas Dishub Kota Malang juga kerap melakukan pembinaan kepada para jukir secara langsung ke beberapa titik parkir.

Sebagai informasi, baru-baru ini ada oknum juru parkir (jukir) di kawasan Kayutangan Heritage diduga kurang ramah dalam melayani pengendara yang parkir. Pengalaman itu dibagikan oleh warganet di salah satu media sosial dan viral.

Lebih lanjut, Widjaja menyampaikan, bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti persoalan keluhan layanan parkir. Selama ini, beberapa titik parkir yang terdapat keluhan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga:
10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS

"Terakhir kemarin terkait ada yang menginap (dikenai tarif) Rp 50 ribu, sudah kita tindak langsung, kita panggil orangnya, kita tindak, kita panggil yang mengelola. Ada pula di Pasar Besar, sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi, kita panggil bersama-sama polsek, koramil juga, selalu kerjasama," katanya.

Menurutnya, selama ini, oknum jukir nakal yang sudah ditindak telah menerima efek jera. Penindakan oknum jukir nakal dilakukan dengan cara menyatakan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan melalui video diupload di media sosial.

"Ketika diupload melalui media sosial itu sudah malu, dan menyatakan janji sosial. Itu mereka malu mengatakan tidak akan mengulangi lagi, dan diketahui oleh orang banyak, daripada dihukum lainnya, bisa-bisa kumat lagi, kita enggak mau seperti itu," katanya.

Pihaknya berharap, tidak ada lagi oknum jukir nakal di Kota Malang. Beberapa kali adanya viral keluhan soal layanan parkir di pinggir jalan di media sosial telah mengganggu citra Kota Malang.

Baca juga:
Hari Pertama Parkir Nontunai di Surabaya, Dishub Masih Izinkan Bayar Tunai

Dia juga menghimbau, bagi pengguna parkir di pinggir jalan yang mengalami adanya layanan yang tidak baik maka dapat melapor ke pihaknya.

Laporan itu dapat disampaikan melalui media sosial milik Dishub Kota Malang atau mendatangi langsung di kantornya yang beralamat di Jalan Raden Intan Nomor 1, Kecamatan Blimbing.

"Silahkan kalau ada temuan-temuan, kalau kami selalu keliling setiap malam minggu, malam Sabtu, malam Minggu kita keliling terutama di area-area yang dimungkinkan terjadi seperti itu, kita sampaikan silahkan kalau ada pelanggaran silahkan laporkan ke Dinas Perhubungan melalui media sosial, atau datang langsung," katanya.