jatimnow.com - Sebanyak 3.000 pil obat batuk disita oleh polisi. Ribuan pil batuk tersebut disalahgunakan sebagai bahan minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pil obat batuk yang disalahgunakan sebagai bahan miras ini dibeli oleh pelaku dari toko kelontong.
"Pil yang dijual bebas itu disalahgunakan, pelaku melarutkan obat tersebut untuk dioplos menjadi miras," ujarnya, Minggu (31/12).
Ia juga mengatakan, selain menyita pil obat batuk, pihaknya juga menyita 10 botol alkohol dengan kadar 70 persen yang biasa digunakan sebagai antiseptik. Keduanya dicampur sehingga menimbulkan efek halusinasi saat dikonsumsi.
Baca juga:
Mas Dhito Perintahkan Satpol PP Patroli Miras Hingga ke Sekolah-sekolah
"Efeknya bisa halusinasi bahkan, hingga bisa menyebabkan kematian," imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjual produk oplosannya pada anak jalanan ataupun pengamen.
Baca juga:
Miras yang Tewaskan 3 Penonton Sound Horeg di Kediri Dioplos Alkohol 96 Persen
"Memang sasarannya anak jalanan pengamen dan pemulung," pungkasnya.