Pixel Codejatimnow.com

Retribusi Uji KIR Bojonegoro Dihapus, PAD Hilang Rp1,1 Miliar

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Suasana uji KIR di UPT pengujian kendaraan bermotor (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Suasana uji KIR di UPT pengujian kendaraan bermotor (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penghapusan retribusi untuk Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.141.880.000 milyar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Unggul Satryo Prabowo menjelaskan, semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 dan seterusnya, tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis.

Dihapusnya biaya uji KIR ini berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro no 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, menurutnya, dengan digratiskannya Uji KIR berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, uji KIR sendiri di tahun 2023 ini mampu menyumbang PAD sebesar Rp1.141.880.000.

"Tentu ada dampak pada pendapatan asli daerah," ujarnya, Rabu (03/01/2024).

Dijelaskan, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga:
Puncak Arus Mudik Jatim Diprediksi Mulai Sore Ini

Aktivitas uji KIR dilaksanakan di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, untuk tarif uji KIR untuk kendaraan Jenis Berat yang diperbolehkan (JBB) di bawah atau sama dengan berat 3500 kilogram bertarif Rp85.000, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki JBB lebih dari 3500 kilogram dikenakan tarif Rp100.000 per kendaraan.

"Sekarang sesuai peraturan yang baru tidak dikenakan tarif," terangnya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Target Perbaikan Jalan Berlubang Tuntas Sebelum Lebaran

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian tahap yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

"Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum, " pungkasnya.