Pixel Codejatimnow.com

Berkas Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Goa Jegles P21, Meski Pisau Belum Ketemu

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi (kiri). (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi (kiri). (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan gadis 15 tahun di kawasan wisata Goa Jegles.

Korban Indriana Yuni Lestari (15), gadis asal Dusun Sumber Pancur Desa/Kecamatan Kepung, sebelumnya ditemukan tewas Desember 2023 lalu.

Berkas kasus pembunuhan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri itu dinyatakan lengkap atau P21, meski saat ini polisi masih terus mencari pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu terduga pelaku berinisial TLM (16) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai meneliti berkas perkara tersebut.

"Kemarin anak berhadapan hukum TLM diserahkan penyidik dengan didampingi orang tua (ibu) dan pengacaranya," katanya, Selasa (9/1/2024).

Setelah surat dakwaan lengkap, jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, TLM diancam dalam pidana Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Karena TLM ini statusnya masih anak, maka pidananya diterapkan pada anak. Tetapi, kita lihat dulu fakta di persidangan nanti seperti apa," ucapnya.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Jaksa asal Jawa Tengah itu menyebut, keduanya bertemu di area Goa Jegles hingga saling mengobrol dan TLM telah menyiapkan sebilah pisau dengan panjang hampir 10 sentimeter yang disimpan di dalam jok motornya. Tak lama kemudian, korban menerima telepon dari laki-laki tidak dikenal, hingga membuat TLM merasa cemburu.

Keduanya cekcok hingga korban berkata yang menyinggung keluarga pelaku. TLM tersulut emosi.

"Pelaku langsung emosi dan memukul korban sebanyak dua kali hingga IYL sempat lari. Karena dikejar, korban diseret pelaku dan terjatuh, dan kepala korban dibenturkan lebih dari lima kali sampai lemas," jelasnya.

Tak hanya itu, TLM kemudian mengambil pisau dengan panjang hampir 10 sentimeter di motornya hingga melancarkan aksinya melakukan penusukan ke perut korban sebanyak lima kali.

Akibatnya korban lemas hingga mengalami pendarahan dan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan TLM melarikan diri dan barang buktinya dilemparkan ke Sungai Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Usai melancarkan aksinya, TLM kembali pulang ke rumahnya dan bekerja seperti biasa. Tak lama kemudian, diamankan pihak kepolisian," tambahnya.

Berdasarkan hasil visum, lanjut dia, korban mengalami luka tusukan pada bagian perut hingga mengenai organ tubuh dalam.

Menurut Aji Rahmadi, pisau yang digunakan TLM untuk menusuk korban telah disiapkan di dalam jok motor, yang sebelumnya dibeli secara online.

"Sampai saat ini pisau itu masih dalam pencarian pihak kepolisian, termasuk baju bekas darah. Itu sudah dilakukan, tapi belum ditemukan," pungkasnya.