Pixel Codejatimnow.com

Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Mulai Dicicil, Ini Skema Tahapnya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram. (Foto: Humas Kemenag Provinsi Jatim for Jatimnow.com.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram. (Foto: Humas Kemenag Provinsi Jatim for Jatimnow.com.

jatimnow.com - Para calon jemaah haji (CJH) dapat mulai melakukan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler secara mencicil atau mengangsur.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram.

"Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta," ucap Husnul Maram melalui rilisnya, Selasa (9/1/2023).

Lebih lanjut, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil, mulai hari ini, Selasa (9/1/2024). Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

"Meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," terangnya.

Baca juga:
112 CJH di Trenggalek Belum Lunasi Biaya Haji

Menurut Husnul Maram, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," tegasnya.

Baca juga:
Kambing Seharga Rp25 Juta hingga Pelunasan Biaya Haji

Untuk pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.