Pixel Code jatimnow.com

Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat ditahan polisi. (Foto: Dok Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Tersangka saat ditahan polisi. (Foto: Dok Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria asal Jombang terpaksa berurusan dengan Polsek Tulungagung. Pria berinisial ASZ (36) warga Dusun Tugu, Kesamben, Kabupaten Jombang, ini terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun.

Tersangka membawa kabur sejumlah harta benda milik korban dengan alasan sebagai persyaratan untuk mengabulkan keinginannya. Namun setelah itu, tersangka tidak bisa dihubungi kembali. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kasi Humas Polres Tulungagung. Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa ini terjadi pada bulan November 2023 lalu. Saat itu, korban berinisial SK (49) sedang berziarah ke sebuah makam keramat di Tulungagung.

Tersangka lalu mendatangi korban dan mengaku sebagai dukun. Tersangka meyakinkan korban dapat membantu keinginannya terkabul.

"Sampai di makam, korban ditemui tersangka yang mengaku sebagai dukun atau paranormal yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban," ujarnya, Rabu (10/01/2023)

Percaya dengan ucapan tersangka, korban kemudian menuruti perintah tersangka. Saat itu, tersangka meminta korban menyerahkan barang berharga seperti sepeda motor, hanphone, anting dan lainnya.

Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

Tersangka berdalih barang tersebut akan digunakan sebagai syarat mengabulkan hajat korban.

"Setelah itu, tersangka meninggalkan korban sendiri. Tersangka juga tidak dapat dihubungi lagi," tuturnya.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka lalu menangkap tersangka di rumahnya.

Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

Dari hasil pemeriksaan sepeda motor milik korban ternyata telah dijual tersangka. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menemukan adanya dugaan korban penipuan lainnya.

“Pelaku akan dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkasnya.