Pixel Codejatimnow.com

12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi PNS Pemkab Ponorogo saat upacara Hari Korpri. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ilustrasi PNS Pemkab Ponorogo saat upacara Hari Korpri. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan ijin cerai selama 2023.

“Ada 12 PNS yang mengajukan izin cerai selama 2023. Itu yang sudah sampaik ke kami,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (19/1/2024).

Andi mengaku dari 12 PNS itu, 8 orang sebagai penggugat. Sisanya sebagai tergugat sebanyak 4 orang.

“Kalau dinasnya, dinas pendidikan (Dindik). Ada 7 guru yang mengakukan izin cerai,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan)

Untuk alasan, Andi mengaku tidak signifikan. Bukan karena orang ketiga, seperti ada wanita idaman lain (WIL) atau PIL (Pria Idaman Lain). Alasannya cukup klasik.

Baca juga:
Pulang Kampung saat Lebaran, Banyak Istri di Bojonegoro Justru Gugat Cerai Suami

"Kurang harmonis dalam kehidupan rumah tangga. Kalau ekonomi mungkin tidak ya. Kan penghasilan ada,” tegasnya.

Sebenarnya, proses perceraian PNS sangat panjang dan cukup rumit. Dimana dimulai izin perceraian di atasannya. Dalam hal ini jika guru yang mengajukan, berarti kepala sekolahnya.

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

Kemudian ke kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Baru kemudian jika di OPD tidak bisa untuk negosiasi ditarik ke BKPSDM

“Untuk BKSPDM nanti membentuk tim. Dimana selain dari BKSPDM juga ada dari Inspektorat. Jika mentok tidak bisa rujuk ya naik ke bupati,” pungkasnya.