Pixel Codejatimnow.com

Polresta Malang Kota Warning Konten Kreator soal Isu Begal

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menegaskan hasil penyelidikan terhadap isu begal di Kota Malang belum bisa terbukti. Oleh sebab itu, konten kreator maupun netizen berhati-hati dalam mengunggah konten.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah mendatangi para konten kreator yang ternyata tidak mengetahui secara langsung atau pasti terhadap isu-isu begal yang dihembuskan.

Polisi telah meminta keterangan dari para konten kreator tersebut.

"Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa yang bersangkutan menyampaikan hanya mendengar atau melihat dari sosial media yang lain, ataupun mendengar selentingan yang ada di publik, beberapa postingan terkait begal," kata Danang, Selasa (23/1/2024).

Baca juga:
Maling Incar Rumah Kosong, Polisi Patroli ke Permukiman Kota Malang

Sehingga, lanjut dia, isu-isu begal yang dihembuskan oleh para konten kreator tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Bahwasannya, yang mereka sampaikan itu sifatnya mereka itu dengar dan tidak bisa dipastikan kebenarannya," katanya.

Baca juga:
Kapolda Jatim Resmikan 3 Gedung Operasional Baru Polresta Malang Kota

Danang mengimbau kepada netize atau konten kreator untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu terhadap konten yang akan diunggah. Sehingga, meminimalisasi keresahan yang dapat ditimbulkan di masyarakat.

"Jadi untuk masyarakat, silakan untuk yang ingin mengupload minimal verifikasi atau klarifikasi terlebih dahulu, sebelum memposting, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.