Pixel Code jatimnow.com

Polres Tuban Amankan 6 Oknum Pesilat Tersangka Pengeroyokan 2 Pemotor

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat konferensi pers penangkapan pelaku pengeroyokan pengendara motor di Tuban (Foto: dok Imron for Jatimnow.com)
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat konferensi pers penangkapan pelaku pengeroyokan pengendara motor di Tuban (Foto: dok Imron for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tuban menetapkan 6 oknum pesilat sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pengendara motor yang terjadi di Jalan Raya Pakah - Rengel, Desa Sumuragung, Kecamatan Plumpang.

Kasus pengeroyokan yang menimpa dua pengendara motor, yakni AB (18) pelajar asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dan teman perempuannya, N (17), warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini terjadi pada Minggu (21/1/2024).

Kasus pengeroyokan yang menimpa pelajar ini bermula saat, gerombolan pesilat atau penggembira itu melakukan konvoi usai menghadiri pengajian umum bersama Gus Iqdam di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Di tengah jalan gerombolan oknum pesilat itu berpapasan dengan korban. Tanpa sebab yang jelas oknum pesilat itu langsung menghujani korban degan bogem mentah hingga menginjak kepala korban. Kebringasan gerombolan pesilat ini kemudian viral di media sosial.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono menjelaskan, dari kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan mengamankan 13 orang, pada Senin (22/1/2024) kemarin. Namun, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya 6 dari 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun 6 tersangka tersebut adalah DA (19), MA (22), MZK (23), AK (27), R (23), dan 1 pelaku masih anak-anak yakni MSH (16). Mereka semua warga Kabupaten Tuban.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

"Jadi yang perlu kita tegaskan, kami tidak melakukan pembiaran seperti yang viral di video itu, justru kami sudah mencegah kejadian itu dengan mengerahkan anggota yang berpakaian preman. Tapi karena jumlahnya banyak, kita kesulitan," kata Suryono, pada Selasa (23/1/2024).

Dari viralnya kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan gerombolan pesilat yang meresahkan masyarakat itu.

Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres.

Baca juga:
Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok

Sebelumnya, pengendara motor jadi korban pengeroyokan segerombolan oknum perguruan silat yang sedang konvoi usai mengikuti pengajian Gus Iqdam di Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Minggu (21/1/2024). Video yang direkam warga setempat viral di media sosial.

Satreskrim Polres Tuban mengamankan 1 oknum pesilat yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pemotor saat konvoi usai menghadiri pengajian umum bersama Gus Iqdam di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.