Pixel Codejatimnow.com

Remaja di Tulungagung jadi Korban Video Asusila Beredar di Medsos 

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Fatahilah Aslam saat memberika keterangan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Fatahilah Aslam saat memberika keterangan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menyelidiki kasus beredarnya video asusila di media sosial. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres setempat.

Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Sementara terlapor atau pelaku pembuat video itu adalah mantan kekasih korban.

Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengatakan, bahwa pada 20 Januari 2024 telah masuk laporan atas viralnya video asusila di media sosial. Namun, laporan tersebut baru disposisi ke UPPA pada 22 Januari 2024.

Polisi juga meminta keterangan dari ibu korban selaku pelapor. Diketahui, bahwa ibu korban menerima pesan sebuah gambar dan video dari nomor orang yang tidak dikenal.

"Setelah melihat gambar dan video tersebut, ibu korban mengenali bahwa itu adalah anaknya. Sehingga dia melaporkan ke Polres Tulungagung," ujarnya, Rabu (24/01/2024).

Baca juga:
Polisi Selidiki Viralnya Video Mesum Sejoli di Hutan Pacitan

Berdasarkan keterangan ibu korban, korban berinisial NA (16) dan pelaku memiliki hubungan asmara. Namun, hubungan itu telah kandas. Korban sendiri masih mengalami trauma berat atas beredarnya video ini. Hingga saat ini polisi masih belum dapat meminta keterangan kepada korban.

"Kata ibunya, korban masih trauma. Dia tidak mau berkomunikasi dengan orang lain dan masih tertutup," jelasnya.

Baca juga:
Korban Video Asusila Tulungagung Mundur dari Sekolah, Dindik Jatim Turun Tangan

Dalam waktu dekat, polisi juga akan segera memanggil terduga pelaku. Disinggung soal apakah ada pengancaman terhadap korban, Fatahillah masih akan mendalaminya dengan ahli bahasa.

"Jika terbukti maka terduga pelaku akan dijerat dengan UU ITE dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.