jatimnow.com - Kapala Desa Pandantoyo Siti Kholifah buka suara ikhwal kasus pencurian seekor ayam jantan miliknya yang menyeret warganya ke persidangan PN Bojonegoro.
Menurut Kholifah, perkara itu sebelumnya sudah ada upaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun terdakwa Suyatno justru menolak lantaran merasa tidak melakukan perbuatan itu.
"Dulu sudah kita dudukan di sini (balai desa) untuk diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan disaksikan Pak Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Beliaunya tetap tidak mau mengakui itu (mencuri ayam), dan katanya minta dilanjut (ke ranah hukum)," ujar Kholifah, Kamis (25/1/2024).
Sebenarnya, Bu Kades tidak ingin perkara ini menjadi panjang. Namun, hal ini ia lakukan semata-mata untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bersama. Kasus ini pun sepenuhnya diserahkan pada kuasa hukumnya untuk proses selanjutnya.
Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
"Soal ayam ada sejarah panjang bagi saya dan tidak ternilai, yang jelas ayam itu berbeda ada ciri khusus yang membedakan dengan ayam kebanyakan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Suyatno (58) hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Lansia itu didakwa mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga:
Penasihat Hukum Tolak Dakwaan Pencurian Ayam Bu Kades Bojonegoro, Ini Alasannya
Perkara pencurian ayam senilai Rp4,5 juta berujung pelaporan itu bermula pada peristiwa 2022 lalu. Meski membantah mencuri, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, tetap menyeret warganya itu hingga ke meja hijau. Suyatno dilaporkan ke polisi oleh Siti Zumarok, adik sang kades.