Pixel Code jatimnow.com

Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Dipicu Masalah Sepele

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Haryo Agus
Tiga dari enam pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan dihadirkan saat press rilis di Polrestabes Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Tiga dari enam pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan dihadirkan saat press rilis di Polrestabes Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 6 pesilat dari perguruan IKSPI diamankan polisi. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Tunjungan, Surabaya pada Minggu 14 Januari 2024 lalu. Pemicunya juga hanya masalah sepele.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pengeroyokan itu terjadi saat oknum pesilat dari Sidoarjo akan menghadiri acara ulang tahun IKSPI di Lapangan Banyu Urip, Surabaya.

"Pelaku dari Sidoarjo dan Surabaya bertemu di Kedungdoro jumlahnya sekitar 14 orang dan melakukan konvoi di Jalan Tunjungan. Semua anggota pesilat ini menggunakan atribut perguruannya," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Saat berada di Jalan Tunjungan, kata Hendro, oknum pesilat ini melihat dua pemuda yang memakai jaket dengan logo perguruan silat lain. Seketika itu, oknum pesilat dari IKSPI ini langsung mengeroyok korban.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini spontan mengeroyok korban karena korban memakai jaket dengan ada logo perguruan silat lain," jelasnya.

Akibat pengeroyokan itu, dua pemuda berinisial SH warga Surabaya dan AH warga Jombang mengalami luka berat di bagian kepala

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

"Korban SH ini mengalami luka robek di bagian kepala dengan tujuh jahitan. Sedangkan AH mengalami luka robek di Kepala dengan 10 jahitan serta memar di leher, pinggang, dan lutut," ujarnya.

Kini 6 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Salah satunya memukul korban menggunakan palu," ucapnya.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Dari keenam pelaku, empat diantaranya masih berstatus pelajar dan dua lainnya sudah lulus sekolah. Namun, Hendro tak menyebutkan secara detail terkait identitas keenam pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.