jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan penerapan parkir nontunai di wilayahnya akan dimulai pada 1 Februari 2024. Keputusan ini akan memaksa Jukir menolak uang tunai dari pengguna jasa parkir (PJP).
"Insya Allah parkir nontunai akan jalan. Nggak ada masalah. Kita akan tetap pakai nontunai. Kita terus sosialisasikan saat ini," kata Eri, Minggu (28/1/2024).
Penerapan parkir nontunai ini, lanjut Eri, akan menimbulkan dampak yang cukup besar dalam dua hal. Pertama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kedua dari sisi budaya jujur.
"Artinya, harus ada kepercayaan antara warga dengan jukir. Kedua, kita juga bisa memastikan kesejahteraan jukir," jelasnya.
Baca juga:
Fakta-fakta Hari Pertama Penerapan Parkir Nontunai di Surabaya
Sistem tersebut akan membuka lebar pendapatan jukir secara riil. Sebab setiap pembayaran yang dilakukan secara nontunai akan langsung masuk ke rekening jukir, Kepala Pelataran (Katar) dari Dishub Surabaya, ke Pemkot Surabaya.
Persentase bagi hasilnya, jukir mendapatkan 35 persen, Katar mendapatkan 5 persennya, sedangkan pemkot mendapat 60 persen.
Baca juga:
Hari Pertama Parkir Nontunai di Surabaya, Dishub Masih Izinkan Bayar Tunai
"Kalau nantinya nggak nyampai pendapatan itu, maka kita akan tahu sebenarnya berapa riil pendapatan dari sektor parkir tersebut. Masyarakat pun mendukung itu," tandasnya.