Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Kota Batu Tertibkan Spanduk Kecam Gibran, Ini Dalihnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Salah satu spanduk kecaman dan penolakan Gibran di Kota Batu. (Foto : Bawaslu Kota Batu)
Salah satu spanduk kecaman dan penolakan Gibran di Kota Batu. (Foto : Bawaslu Kota Batu)

jatimnow.com - Bawaslu Kota Batu menerima informasi masyarakat terkait keberadaan beberapa spanduk kecaman dan penolakan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Spanduk-spanduk bernada provokatif itu tersebar di berbagai wilayah di Kota Batu, dan sudah ditertibkan selama Januari 2024.

Spanduk-spanduk itu terpasang di Desa Sidomulyo, Desa Mojorejo, Jalan Brantas, Jalan Trunojoyo dan Jalan Bukit Berbunga.

Tulisan pada spanduk-spanduk itu yakni seperti 'Kamu Tidak Beretika Persis Seperti Putusan MKMK' dengan mengatasnamakan 'Warga Madura Pecinta Mahfud MD'.

Kemudian juga ada spanduk yang bertuliskan 'Kami Tersakiti Oleh Gibran' dengan mengatasnamakan pihak yang sama.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, spanduk-spanduk tersebut dinilai melanggar konten dan penempatan lokasi pemasangan.

Baca juga:
Bawaslu Kota Batu Minta Keterangan 3 Orang soal Dugaan Money Politic

Pihaknya sudah meminta jajaran Panwaslu kecamatan (Panwascam) untuk mencopot spanduk-spanduk tersebut, dan terus melakukan patroli pengawasan.

"Konten spanduk tersebut bernuansa provokatif antar Paslon pada Pilpres 2024. Selain itu juga melanggar ketentuan lokasi pemasangan, karena ditempatkan di pagar fasilitas pemerintah dan halaman pribadi tak berizin," kata Yogi pada Jumat (2/2/2024).

Hasil kajian Bawaslu Kota Batu menyatakan bahwa spanduk-spanduk tersebut secara administratif, melanggar Ketentuan PKPU Kampanye dan Perwali Nomor 23 tahun 2012.

Baca juga:
PDIP Kota Batu Belum Terima Laporan Dugaan Kader Partai Terlibat Money Politic

"Selain itu, muatan kontennya berpotensi pidana, karena melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat (1) Huruf c dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Spanduk-spanduk tersebut ditertibkan juga untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Batu menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Bawaslu Kota Batu juga belum mengetahui siapa pelaku atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuat atau pemasang spanduk-spanduk tersebut," katanya.