Pixel Codejatimnow.com

Cara Mudah Urus Hak Usaha di Surabaya, Pedagang Pasar Wajib Tahu

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi aktivitas perdagangan di pasar (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi aktivitas perdagangan di pasar (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Memiliki usaha, apalagi di tempat yang ramai dan strategis tentu idaman semua orang. Di Surabaya, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya memberi kemudahan kepada warga untuk mengurus hak usaha memakai stand di pasar.

Pertama, warga harus mendapatkan Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU). Caranya, dengan mendaftar di kantor-kantor operasional pasar yang ingin dituju.

Setelah tahap pendaftaran selesai, pendaftar akan diminta untuk menunggu. Petugas dari PD Pasar akan meninjau lokasi stand untuk mengukur besaran biaya sewa atau hak usaha yang bisa ditempati calon pedagang.

"Setelah itu, silakan pembayarannya bisa dilakukan selama 2 tahun, kemudian buku stand-nya diberikan (terbit)," kata Direktur Utama PD Pasar, Surya Agus Priyo, Minggu (4/2/2024).

Baca juga:
3 Bawas PD Pasar Surya Surabaya Dilantik, Langsung Gaspol

Bagi pedagang yang baru berjualan, tinggal mengikuti arahan dari petugas pasar. Namun jika pedagang lama, saat pengurusan BPHTU ini berlangsung, para pedagang harus memastikan tak memiliki tunggakan.

"Jadi nanti harus diukur dulu luas stand-nya. Setelah itu dikalikan nilai per meternya," lanjut Agus.

Baca juga:
Cek Update Harga Bahan Pokok, Langsung Lihat Monitor di Pasar Surabaya

Agus menjelaskan, pada dasarnya BPHTU merupakan salah satu geliat perpasaran. Dengan memegang buku itu, pedagang telah memiliki legalitas menempati standnya. Artinya, ketenangan dan kenyamanan berjualan di pasar tanpa was-was kena operasi Satpol PP. Buku ini memiliki masa berlaku hingga 2033.

"Sebaliknya, kalau bukunya belum diterbitkan, legalitasnya menempati stand belum ada, meski sudah ditempati bertahun-tahun,” terangnya.