Pixel Code jatimnow.com

Balita di Surabaya Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Haryo Agus
Press rilis pengungkapan kasus penganiayaan pada balita, di Polrestabes Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Press rilis pengungkapan kasus penganiayaan pada balita, di Polrestabes Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Balita berusia 2 tahun 5 bulan berinisial SRH di Jalan Kutisari Utara V no 11, Surabaya dianiaya pacar ibunya hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial RS (27) warga Sampang yang merupakan pacar dari ibu korban.

Hendro menjelaskan, aksi keji tersebut terjadi pada 13 Februari 2024 lalu. berawal dari SF yang merupakan ibu korban pisah rumah dengan suaminya SA atau ayah kandung korban.

Setelah itu, SF tinggal bersama RS di sebuah rumah kos di Kutisari, Surabaya. Sedangkan SRH tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, sesekali tinggal bersama SF.

"Kemudian pada tanggal 13 Februari itu, SF menitipkan anaknya ke RS karena mendapat panggilan interview kerja," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Saat di tinggal itu, aksi keji RS dilakukan ke SRH. Dari pengakuan pelaku, lanjut Hendro, RS kesal dengan korban karena rewel dan terus menangis

"Pelaku jengkel kemudan mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai," imbuhnya.

Baca juga:
Pembunuh Balita di Tulungagung Diduga Mengidap Skizofernia

Hendro melanjutkan, saat SF mencoba menghubungi RS, tak ada jawaban dari RS. Kemudian saat SF pulang ke rumah, melihat RS sedang tidur disamping korban SRH.

Namun, ketika dibangunkan, SRH tak kunjung merespons. Melihat korban yang sudah dalam kondisi lemas, SF langsung membawa korban ke RSI Jemursari Surabaya. Sesampainya di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Saat itu SF menghubungi mantan suaminya SA melalui anak pertamanya. SA kemudian mengetahui bahwa ada luka di tubuh korban, kemudian SA menduga kematian anaknya itu tidak wajar dan melaporkan ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Dari hasil autopsi, pemeriksaan luar ditemukan pucat pada selaput lendir kelopak mata dan selaput lendir bibir. Kemudian luka memar pada kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut karena terkena pukulan benda tumpul.

Baca juga:
Pembunuh Balita di Tulungagung Berdarah Dingin, Korban Sempat Dibelikan Mainan

"Sedangkan pada pemeriksaa dalam, ditemukan patah tulang tengkorak bagian belakang. Kemudian pendarahan pada otak besar, kecil, batang otak, serta otot dinding perut, dan pembekuan darah pada organ dalam jantung," tandasnya.

Atas perlakuan tersebut, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.