jatimnow.com - Sejumlah 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Lamongan diminta menggelar coblosan ulang.
Pemungutan suara ulang (PSU) ini menyusul temuan Bawaslu Kabupaten Lamongan. Pada 4 TPS yang dimaksud terdapat pemilih ber-KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak masuk dalam DPTb kedapatan menyalurkan hak pilihnya.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Bawaslu Lamongan M Farid menyampaikan bila 4 TPS tersebut berada pada 3 kecamatan diantaranya TPS 07 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, TPS 25 Desa Sedayulawas dan TPS 19 Desa Brengkok, keduanya di Kecamatan Brondong.
"Rekomendasi untuk menggelar PSU ini dari hasil pleno pimpinan dan juga sesuai dengan arahan dari Bawaslu Provinsi," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Terkait kapan PSU akan digelar, Farid menyebut bakal menyerahkan sepenuhnya ke KPU Lamongan. Sesuai aturan, PSU harus digelar paling lama 10 hari usai pemungutan suara.
Baca juga:
Kampanye Hari Pertama Pilbup Lamongan Sepi, Medsos Kedua Paslon Pasif
Surat rekomendasi untuk PSU pun, sudah diserahkan oleh Panwascam masing-masing kecamatan tersebut kepada PPK untuk bisa diteruskan ke KPU.
"Sesuai aturan dan tingkatan, surat rekomendasi sudah dikirim oleh Panwascam ke PPK di 3 kecamatan tersebut," jelasnya.
Baca juga:
81 Petugas Panwaslu Kecamatan di Lamongan Resmi Dilantik
Sementara, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali menuturkan, pada prinsipnya pihaknya siap menjalankan apapun rekomendasi dari Bawaslu Lamongan, termasuk jika memang harus menggelar PSU.
"Pada prinsipnya kami siap menjalankan semua rekomendasi dari Bawaslu Lamongan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-65990-4-tps-di-lamongan-diminta-coblosan-ulang-ini-alasannya