Pixel Codejatimnow.com

Terpidana Korupsi Mardani Maming Terlihat di Bandara Juanda Surabaya, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Aan Haryono
Mardani H Maming (jaket hitam) saat terlihat di Bandara Juanda. (Foto: Aan Haryono/jatimnow.com)
Mardani H Maming (jaket hitam) saat terlihat di Bandara Juanda. (Foto: Aan Haryono/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terpidana korupsi Mardani H Maming terlihat berada di Kota Surabaya, Senin (19/2/2024) malam. Padahal, Mardani Maming harusnya sedang menjalani proses hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dengan mengenakan setelan kaos, jaket dan celana berwarna hitam, Mardani terlihat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB. Ia berjalan tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Ia juga terlihat terus mengenakan masker berwarna putih serta topi berwarna hitam putih.

Berdasarkan tiket pesawat Citilink, Mardani melakukan penerbangan pukul 19.40 WIB dari Banjarmasin menuju Surabaya dengan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Dalam tiket itu, Mardani Maming terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Bandara Juanda bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Ketika ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha untuk kabur. Ia pun menghindari kejaran wartawan. Mardani langsung naik ke mobil Alpard dengan plat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda.

Saat ini, Mardani berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Waktu itu, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023).

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.