jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung memasang alat pengawas elektronik (APE) terhadap S (53) warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki. Perempuan ini adalah terdakwa kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah.
Alat tersebut dipasang di kaki kanan terdakwa. Pemasangan alat ini dilakukan setelah kejaksaan menetapkan statusnya sebegai tahanan kota.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra mengatakan kasus ini bermula saat S menjadi saksi perceraian anaknya. Saat persidangan S yang ada di bawah sumpah memberikan keterangannya sebagai saksi.
Namun keterangan yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. S lalu dilaporkan ke pihak berwajib terkait keterangan yang diberikan tersebut.
"Sidang perceraiinya terjadi pada bulan Oktober lalu, saat itu S menjadi saksi dan memberikan keterangan dibawah sumpah tidak sesuai kenyataan," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Polisi yang menerima laporan lalu melakukan proses penyidikan. Atas keterangan palsu ini S dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Berkasnya juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya. Pihak kejaksaan memutuskan menjadikan S sebagai tahanan kota. Mereka lalu memasang alat pengawas di kaki kanannya.
“Alat ini memantau keberadaannya selama 24 jam. Ada GPS (global positioning system) yang memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” tuturnya.
Selama proses penyelidikan tidak dilakukan penahanan terhadap S. Hal ini dikarenakan selama proses tersebut S sangat kooperatif. Keputusan untuk menjadikan S sebagai tahanan kota dilakukan saat pelimpahan berkas tahap kedua. Pihak kejaksaan mempertimbangkan faktor usia terdakwa dan telah membayar uang jaminan sehingga tidak ditahan.
Baca juga:
Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Saat ini berkas akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.