Pixel Codejatimnow.com

3 Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Konferensi pers di Mapolda Jatim, kasus peledakan rumah ketua KPPS di Pamekasan. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Konferensi pers di Mapolda Jatim, kasus peledakan rumah ketua KPPS di Pamekasan. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 pelaku pengeboman di rumah Ketua KPPS, Kusairi (53) warga Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan, akhirnya diamankan Polda Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelaku adalah S (38), A (30), AR (30) warga Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Mereka bertiga terbukti melakukan pengeboman di rumah Kusyairi menggunakan bom ikan atau bondet, dengan peran yang berbeda-beda.

"Tersangka S, perannya sebagai eksekutor. Tersangka A, perannya sebagai otak yang merencanakan. Dan tersangka AR, perannya sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon," kata totok di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).

Totok menjelaskan, tersangka S diperintah tersangka A untuk meledakkan rumah Kusairi menggunakan dua buah Bondet dengan imbalan Rp 500 ribu.

"Sebelumnya, A juga memerintahkan S untuk meledakkan rumah korban pada tiga bulan yang lalu. Tetapi itu tidak sampai terjadi," ujarnya.

Baca juga:
Polisi Pastikan Bahan Peledak di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Berupa Bom Ikan

Sedangkan, peran tersangka AR sebagai pembuat dan menjual Bondet kepada tersangka A, yang dijual dengan harga Rp150 ribu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan jika motif pelaku adalah balas dendam. Pelaku dendam kepada Fery, anak kandung Kusairi yang menjadi informan kasus Narkoba pada tahun 2019 lalu.

“Sekali lagi saya tegaskan, kasus ledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi bukan motif politik. Ini murni karena tersangka balas dendam pribadi di tahun 2019 kepada Feri menjadi cepu narkoba,” kata Dirmanto.

Baca juga:
Rumah Ketua KPPS Pamekasan Dibom, Ini Pengakuan Korban

Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, aksi penyerangan terjadi pada rumah Ketua KPPS di Pamekasan. Rumah tersebut diserang menggunakan bahan peledak dan menyebabkan sebagian rumah hancur.

Rumah Kusairi (52) di Dusun Timur RT 01 RW 03 Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, hancur di bagian depan. Kondisi rumah mulai dari pintu, kaca hingga tembok rumah runtuh.