jatimnow.com - Polres Kediri Kota menetapkan 4 tersangka dalam kematian santri Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Polisi memastikan Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, itu tewas dianiaya.
Penetapan tersangka ini, menurut Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, setelah pihaknya melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi untuk membuat kasus yang terkesan ditutup-tutupi ini menjadi terang.
“Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu 24 Februari hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi dan kemarin, Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Bramastyo Priaji, Senin (26/2/2024).
Mereka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) Denpasar dan AK (17) Kota Surabaya teman sesama santri yang juga kakak kelas korban dalam menempuh pendidikan di MTS.
Baca juga:
Sidang Perdana Penganiayaan Santri di Kediri, Pengacara: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai
Terkait motif, AKBP Bramastyo Priaji menyebut, ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban. Namun, lebih jauh dia akan memperdalam motif tersebut dalam penyidikan ini.
“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” jelasnya.
Baca juga:
Rekonstruksi Tewasnya Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri, Korban Dianiaya 3 Hari
Termasuk cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan dia tewas, dia akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah Bintang.
Sementara tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.