jatimnow.com - Mantan bendahara Desa Bodag, Pacitan, Sutoyo (40), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Pria tersebut diduga melakukan manipulasi pada APBDes mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2022, merugikan negara sekitar Rp305 juta dari total APBDes senilai Rp1,5 miliar.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa modus operandi Sutoyo melibatkan pencairan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo.
“Namun, pencairan ini tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi yang seharusnya dilakukan,” ungkap AKBP Agung, Senin (26/2/2024).
Dia mengungkapkan, sebagian dana yang dicairkan ternyata tidak dialokasikan untuk kegiatan desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Sutoyo.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Ekonomi sih ngakunya. Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambah AKBP Agung.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, dia menyebutkan Sutoyo dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Akibat perbuatannya, tersangka Sutoyo diancam hukuman pidana 20 tahun hingga seumur hidup, serta/atau denda senilai Rp1 miliar.